Oleh: agamawatch | Desember 25, 2007

MUI sebaiknya dibubarkan

demikian Gusdur dan Adnan Buyung Nasution.

Pihak MUI dianggap harus bertanggung jawab atas maraknya tindak kekerasaan keagamaan. Fatwa aliran sesat yang mereka keluarkan kerap berbuah aksi penyerangan atas kelompok keyakinan tertentu.
Terkait itu, Adnan Buyung Nasution berpendapat lembaga MUI sebaiknya dibubarkan. Wacana itu ia lemparkan dalam diskusi radio bertajuk “Evaluasi toleransi beragama dalam pemerintahan SBY-JK”, Sabtu (22/12), di Kedai Tempo, Jl Utan Kayu, Jakarta.


“Saya pikir sudah saatnya MUI dibubarkan saja. Ini pendapat saya sebagai pribadi lho,” ujar anggota Wantimpres yang juga pengacara senior ini. Hal serupa juga dikemukakan mantan Presiden Gus Dur. Namun pendapat tokoh NU yang kerap menyerang putusan MUI itu kini justru lebih lembut.“Dari pada dibubarkan, sebaiknya diganti (jajaran pimpinan MUI) saja. Memang MUI sering dipakai Depag kalau ada apa-apa,” ujarnya.

Peran tidak langsung MUI menyulut tindak kekerasan keagamaan menjadi isu sentral pada sepanjang diskusi yang juga dihadiri wakil korban tindak kekerasan keagamaan ini. Fakta di lapangan menunjukkan posisi fatwa MUI kerap berada di atas konstitusi yang harusnya jadi rujukan utama aparat pemerintahan dan penegak hukum.

Salah satu contohnya, pernyataan Jaksa Agung Hendarman Supanji yang menunggu fatwa MUI untuk melakukan tindakan hukum terhadap kelompok keyakinan atau aliran agama yang dianggap sesat. Ironisnya, amandemen UUD 45 justru menguatkan jaminan setiap warga negara bebas untuk memeluk agama atau keyakinannya.
“Saya pikir MUI tidak bisa lagi cuma mengatakan ‘fatwa kami bukan buat menyulut kekerasaan’. Ini sebagai refleksi akhir tahun. Pimpinan MUI harus bersuara. Jangan bersembunyi di balik keresahan masyarakat,” ujar Ketua Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) Siti Musdah Mulia.

Adnan Buyung mINTA KORBAN Lawan Pemerintah Dong
Percuma saja hanya berkeluh kesah. Ahmadiyah, Al Qiyadah Al Islamiyah dan aliran agama lain yang dianggap sesat seharusnya melawan pemerintah dengan membela hak mereka beragama.
“Kalau cuma berkeluh kesah dan mengimbau, capek deh kita. Lawan dong ini pemerintahan. Ada upaya hukum yang bisa ditempuh, bukan kekerasan,” ujar anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution.
Hal tersebut ia sampaikan dalam diskusi bertajuk “Evaluasi toleransi beragama dalam pemerintahan SBY-JK” di Kedai Tempo, Jl Utan Kayu, Jakarta, Sabtu (22/12).
Adnan Buyung mengingatkan, RI adalah negara yang berlandaskan hukum. Itu artinya semua warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum, termasuk para anggota Ahmadiyah, Al Qiyadah, dan lainnya yang juga warga negara RI.

Di dalam amandemen UU 45, tutur dia, telah dikuatkan kebebasan beragama dan memeluk keyakinan merupakan hak paling asasi setiap warga negara. Konsekuensinya, aparat pemerintah berkewajiban melindungi dan menjamin realisasi hak tersebut.

Ironisnya, lanjut Adnan Buyung, hal sebaliknya yang terjadi di lapangan. Di dalam berbagai kasus tindak penyerangan dan kekerasan keagamaan belakangan ini, justru para korban penyerangan dicap sesat dan dikenai proses hukum, sementara penyerang malah bebas dari itu semua.
“Justru karena kita cinta negara ini, kita wajib mengingatkan pemerintah yang sedang berkuasa untuk melaksanakan kewajibannya sesuai konstitusi. Maka beranilah ajukan gugatan. Saya siap dampingi di mana pun berada,” kata pengacara senior ini.

Komnas HAM Duga Ada Tokoh Penggerak Kekerasan KeagamaanKomnas HAM meragukan argumen tindak kekerasan keagamaan merupakan aksi spontan warga sekitar. Ada kelompok tertentu yang diduga kuat menunggangi, bahkan menjadi motor penggerak.
“Dari kasus beruntun di Jakpus, Kuningan, Serang, dan Tasikmalaya, pelakunya sama saja. Diketahui beberapa tokohnya itu-itu saja,” ujar Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim.
Hal ini disampaikan dia usai mengikuti dialog radio bertajuk “Evaluasi toleransi beragama dalam pemerintahan SBY-JK”, Sabtu (22/12), di Kedai Tempo, Jl Utan Kayu, Jakarta.
Tetapi hasil investigasi Komnas HAM sejauh ini belum mengetahui siapa tokoh di balik kelompok yang menunggangi aksi-aksi anarkis tersebut. Demikian juga tentang kepentingan atau agenda politis tertentu di balik tindakan mengganggu ketertiban dan melanggar hak kebebasan beragama yang kian marak belakangan ini.
“Siapa yang menggerakkan, apa ada motif politik dan lainnya, belum kita ketahui. Perlu telah lebih jauh, apakah memang ada agenda terencana atau spontanitas warga sekitar,” papar Ifdal.

MUI: Tidak Ada Hubungan Fatwa dengan Kekerasan Keagamaan
Fatwa yang dikeluarkan MUI mengenai aliran sesat dianggap kerap diikuti tindakan kekerasan keagamaan. Namun MUI berpendapat tidak ada hubungan antara fatwa dengan kekerasan keagamaan.
“Fatwa itu cuma sebagai pengingat dan penegur bagi umat Islam. Jadi bukan gara-gara fatwa atau MUI makanya muncul kekerasan,” cetus Ketua MUI Amidhan kepada detikcom, Sabtu (22/12).
Dia mengaku sangat menentang kekerasan keagamaan. Dia pun menyayangkan tidak adanya ketegasan dari aparat yang berwenang.
“Yang namanya tindakan kekerasan kan dilarang di Islam. Saya sangat tidak setujulah dengan tindakan kekerasan seperti itu. Tapi untuk menghindari hal-hal seperti itu, makanya perlu ada ketegasan dari aparat-aparat,” tukas Amidhan.
Mengenai desakan agar MUI dibubarkan atau diganti pimpinannya terkait tindakan kekerasan keagamaan, dia mengingatkan, tidak semudah itu membubarkan sebuah organisasi.
“Yang namanya kekerasan itu kan ada di mana-mana. Pilkada ribut, buruh minta naik gaji juga ribut, di pengadilan juga bisa ribut. Tapi apa ketika pengadilan ribut, pengadilan itu juga dibubarkan? Organisasi yang lain juga sering melakukan kekerasan, tapi apa langsung dibubarkan?” pungkas Amidhan.
Selama 2007, 32 Kelompok Masyarakat Alami Kekerasan Agama
Hingga penghujung tahun 2007, tercatat 32 kali kekerasan berlatar belakang agama menimpa berbagai kelompok masyarakat. Bentuknya beragam, mulai dicap sebagai aliran sesat, rumah ibadahnya diserang, sampai tindakan hukum atas keyakinan yang mereka peluk.
Data ini diungkapkan Ketua Indonesian Confrence on Religion and Peace (ICRP) Siti Musdah Mulia usai mengikuti diskusi bertajuk “Evaluasi Toleransi Beragama dalam Pemerintahan SBY-JK” yang berlangsung, Sabtu (22/12), di Kedai Tempo, Jl Utan Kayu, Jakarta.
“Berdasar catatan ICRP, sepajang tahun ini ada 32 kelompok masyarakat yang menjadi korban kekerasan keagamaan,” kata Siti.
Angka ini termasuk penyerangan yang dialami penganut Ahmadiyah di Kuningan, Jawa Barat, pada Rabu 19 Desember lalu. Demikian juga perusakan dan penyerangan terhadap pengikut Alqiyadah Al Islamiyah.
Ironisnya, lanjut Siti, jajaran pemerintah seakan tidak memberikan perlindungan pada para korbannya. Bahkan ada aparat yang ikut andil dalam terjadinya aksi anarkis yang belakangan kerap terjadi.
“Pemerintah tangkap dong polisi dan bupati yang memasung kebebasan beragama. Memaksa mereka bertobat dan kembali ke jalan yang benar, itu kan nggak jelas,” cetus doktor lulusan UIN Syarif Hidayatullah ini.
Menurut Siti, kelompok-kelompok masyarakat itu membutuhkan fasilitator untuk mendampingi mereka. Termasuk mengajukan gugatan kepada pemerintah yang telah membiarkan kekerasan. Terkait hal ini, ICRP menyatakan siap menjadi fasilitator.
“Tanpa memandang keyakinan yang mereka peluk, kita akan fasilitasi kelompok mana saja yang mengalami diskriminasi dan eksploitasi agama menggugat pemerintah yang tidak menindak tegas pelaku kekerasan keagamaan,” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan.
Sementara pengacara senior Adnan Buyung Nasution menyatakan siap mendampingi korban kekerasan keagamaan menggugat pemerintah. Mendampingi tidak sebagai kuasa hukum di pengadilan, melainkan membantu anak buahnya di LBH mengerjakan kasus tersebut.
“Saya sudah nggak lagi hadir di ruang sidang atau praktek hukum, nanti bisa bias antara posisi saya sebagai kuasa hukum dan anggota watimpres,” jelas mantan jaksa ini. (detikcom/o)


Beri tanggapan

Your response:

Kategori